Presiden Boleh Hadiri Pesta Pernikahan Artis, Sementara Hajatan Warga Dibubarkan [Cek Fakta]

7 April 2021, 07:53 WIB
Foto tangkapan layar dari pelaku penyebar hoax di facebook/turnbackhoax /

KABAR BESUKI- Sebuah akun Facebook bernama Ubung M. Sobur membagikan sebuah unggahan berisi dua video.

Video pertama adalah video Presiden Jokowi yang menghadiri pernikahan artis Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, sementara video lain adalah seorang warga yang ditegur karena mengadakan acara hajatan di masa pandemi.

Pemilik akun membandingkan dua video tersebut dengan kesimpulan bahwa pemerintah tidak adil dalam memberi izin pengadaan acara bagi masyarakat.

Baca Juga: Festival Oling River Food Digelar di Banyuwangi, Sugirah: Semua Aneka Masakan Sidat ada Disini

Penjelasan:

Namun setelah ditelusuri, perbandingan antara dua video tersebut keliru. Kedua video tersebut memiliki konteks yang berbeda.

Video warga yang ditegur karena mengadakan hajatan, adalah video yang sempat viral pada Maret 2020 lalu.

Melansir dari pikiran-rakyat.com, diketahui bahwa warga tersebut nekat mengadakan hajatan dimana saat itu merupakan masa awal-awal pandemi.

Saat itu, pemerintah tengah gencar menerapkan PSBB bahkan lockdown di berbagai daerah di Indonesia karena pasien positif Covid-19 semakin meningkat.

Bahkan pihak Polri telah mengeluarkan maklumat untuk memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar aturan terkait hal ini.

Baca Juga: Skandal Privasi! Muncul Isu Facebook Bocorkan Data 533 Juta Pengguna

Bahkan, dengan kejadian tersebut polisi memproses hukum dengan Pasal 212 KUHP, kepada masyarakat yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas untuk kepentingan bangsa dan negara. Selain itu ada tambah pasal 216 dan 218.

Maklumat ini pun mendapat pengecualian untuk hal-hal mendesak yang mengakibatkan kerumunan.

Dalam hal ini, pihak penanggung jawab wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara melihat kepada video pernikahan artis Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, acara pernikahan yang digelar pada April 2021 ini telah memasuki masa new normal.

Baca Juga: Jadi Bridesmaid, Nissa Sabyan Sumbang Lagu di Acara Nikahan, Dapat Duit Saweran

Maklumat tentang larangan kerumunan pun sudah dicabut, jauh sebelum acara pernikahan ini digelar yaitu pada Juni 2020.

Di masa new normal, masyarakat sudah diperbolehkan melakukan aktifitas seperti biasa, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pemerintah pun telah mengeluarkan peraturan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Selain itu, pihak WO (Wedding Organizer) acara pernikahan Atta Aurel ini telah menyatakan bahwa mereka telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Usai Melakukan Vaksin Covid-19, Cek Reaksi Ini yang Kemungkinan Terjadi pada Tubuh Anda

Semua tamu dan vendor telah menjalani swab, serta pada acara syukuran setelah akad nikah semua dengan swab antigen.

Pada acara Atta Aurel mematuhi batas maksimal tamu yang hadir yaitu 25 persen dari kapasitas gedung.

Adapun demikian, acara tersebjy juga memberikan masker ke semua tamu dan menyediakan hand sanitizer serta peralatan keselamatan.

Tidak lupit juga makanan menggunakan menu set dan satu meja isi empat kursi.

Baca Juga: Sebentar Lagi Beroperasi, Jalur Layang KA ke BIY Ditargetkan Selesai Agustus 2021

Kesimpulan:

Melansir dari laman Turnbackhoax, berdasar pada penjelasan dan seluruh referensi, dapat disimpulkan bahwa unggahan oleh akun Facebook Ubung M. Sobur tidak sesuai fakta dan masuk dalam hoaks dengan kategori false context atau konteks yang salah.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: turnbackhoax

Tags

Terkini

Terpopuler