Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia Dihapuskan dari Kurikulum? Apa Benar? [Cek Fakta]

23 April 2021, 03:43 WIB
Klaim hoax/Facebook/ Jaman E /

KABAR BESUKI - Tengah beredar sebuah postingan di media sosial Facebook terkait pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dihilangkan.

Akun Facebook bernama “Jhon Marthenus Bay” menarasikannya di sebuah grup INDONESIA BERSUARA. 

Tak hanya itu, akun Facebook bernama Jaman E juga menyebarkan narasi yang sama bahkan ditambahkan dari hasil screenshoot dengan memperlihatkan sebuah laman berita TEMPO.CO dengan judul “Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang dari Kurikulum, Kemendikbud: Revisi PP”.

Baca Juga: CDC Memperingatkan, Covid-19 Menyebar Lebih Banyak di Antara Orang-Orang Ini

Adapun sebuah narasi yang tercatut di dalamnya yakni:

“NGAKU NYA PALING PANCASILAIS
TAPI PELAJARAN PANCASILA
DAN BAHASA DI HILANGKAN DIEM DIEM BAE

TUHAN TIDAK SUKA”

Klaim hoax/Facebook/Jhon Marthenus Bay

Penjelasan:

Faktanya, dengan adanya klaim menjelaskan bahwa pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dihilangkan dari kurikulum merupakan hoax.

Sementara lain, terkait klaim tersebut beredar dengan menyusul adanya polemik di masyarakat soal (Peraturan Pemerintah) PP yang diteken Presiden pada 30 Maret lalu.

Dengan berisikan tidak menyebut Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib. Hal itu membuat masyarakat berasumsi bahwa kedua mata kuliah tersebut dihilangkan.

Dilansir dari laman Turnbackhoax, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim pun memberikan sebuah klarifikasinya bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap dan akan selalu menjadi mata kuliah wajib.

Baca Juga: Askab Kompak Memperkuat Tali Silaturahmi, Guna Menjadi Lebih Baik Kedepannya

Sebab, UU PP 57/2021 disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012, kedua UU tersebut telah mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib.

PP yang diteken Presiden 30 Maret 2021 silam memang tidak mencatumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia secara eksplisit, maka dari itu agar tidak menimbulkan kesalahan presepsi, Menteri Pendidikan akan merevisi ulang PP SNP terkait substansi kurikulum wajib.

“Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” ujar Nadiem, pada Jumat, 16 April 2021.

Adapun postingan dari Jaman E yang menyertakan screenshoot judul “Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang dari Kurikulum, Kemendikbud: Revisi PP”, diketahui bahwa isi berita tersebut adalah klarifikasi Menteri Pendidikan Nadiem Makarim bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak akan dihapuskan dari kurikulum Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Paguyuban Pencak Silat 'Jagat Kesatrian' Terbentuk, Guna untuk Menjaga Sinergi Baik antar Perguruan

Klaim hoax/Facebook/ Jaman E

Baca Juga: Zodiak 23 April 2021: Buat Persiapan untuk Melambung Tinggi, Aries dan Pisces Jangan Tergesa Menetapkan Tujuan

Kesimpulan:

Dengan adanya sebuah klaim yang tengah beredar di media sosial terkait pendidikan  Pancasila dan Bahasa Indonesia dihilangkan merupakan konten menyesatkan atau hoax.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Facebook Turnback Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler