KABAR BESUKI – Media sosial digemparkan oleh beredarnya sebuah video yang menyebut bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) telah dinyatakan bebas dari penjara.
Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Pengadilan Negeri Jakarta Timur disebut-sebut telah menyetujui pembebasan HRS.
Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu bahkan dikabarkan telah bebas secara murni dan tanpa syarat.
Baca Juga: [HOAX] Terbongkar Alasan CCTV KM50 Mati, Ternyata Jasa Marga Dibungkam Kapolda Metro Jaya
Video tersebut diunggah oleh kanal Youtube Rahasia Politik dengan judul ‘ALLAHUAKBAR! AKHIRNYA DPR, MAHKAMAH AGUNG & PN JAKTIM MENYETUJUI HRS BEBAS MURNI TANPA SYARAT?’
Dalam thumbnail video tersebut juga terlihat Habib Rizieq Shihab tampak berdiri di samping para hakim dan juga Ketua DPR RI Puan Maharani.
Video tersebut juga menampilkan sebuah narasi sebagai berikut:
‘HARI BERSEJARAH UTK HRS’
‘ALLAHUAKBAR! AKHIRNYA DPR, MAHKAMAH AGUNG & PN JAKTIM’
‘MENYETUJUI HRS BEBAS MURNI TANPA SYARAT’
Lantas benarkah Mahkamah Agung telah menyetujui Habib RIzieq Shihab bebas murni tanpa syarat?
Penjelasan:
Setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim Kabar Besuki, dalam video tersebut tidak ada informasi resmi dan valid yang menyebut bahwa MA telah menyetujui pembebasan Habib Rizieq Shihab.
Video yang menyebut MA telah menyetujui Habib Rizieq Shihab bebas secara murni tanpa syarat itu tidaklah benar atau hoax.
Faktanya, video tersebut membahas mengenai tuntutan pendukung Habib Rizieq Shihab yang meminta Presiden Jokowi dan Kapolri untuk membebaskan HRS.
Video tersebut juga menampilkan pernyataan dari pendukung Habib Rizieq Shihab yang meminta pihak kepolisian untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembunuhan 6 laskar FPI.
Akan tetapi, tidak ada informasi atau pernyataan resmi yang menyebut bahwa MA menyetujui Habib Rizieq Shihab bebas murni tanpa syarat.
Kesimpulan:
video yang diunggah di kanal Youtube Rahasia Politik dengan judul ‘ALLAHUAKBAR! AKHIRNYA DPR, MAHKAMAH AGUNG & PN JAKTIM MENYETUJUI HRS BEBAS MURNI TANPA SYARAT?’ termasuk konten hoax atau menyesatkan.***