KABAR BESUKI - Tengah beredar di media sosial Facebook terkait sebuah surat dengan kop Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Bahkan, dalam isi surat itu menyebutkan seluruh pegawai honorer akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes.
Tak hanya itu, ada tiga syarat yang juga harus dipenuhi yakni harus berusia 35 tahun ke atas, terdaftar di Dapodik dan berstatus sertifikasi.
Disisi lain, pengunggah surat tersebut mencantumkan nama salah satu pegawai BKN, lengkap dengan nomor teleponnya.
Baca Juga: Info Cuaca Hari Ini: Waspada Cuaca Ekstrem, 5 Wilayah Ini Potensi Hujan Lebat disertai Petir
Penjelasan:
Dilansir dari Instagram @jabarsaberhoax, Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Seno Hartono menyatakan bahwa surat tersebut adalah salah atau hoax.
Faktanya, ada ketidaksesuaian antara kop surat dan tanda tangan. Tertera Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan pada kop surat tersebut. Tetapi pada bagian tanda tangannya tertera Mendikbud, maka itu sudah jelas tidak benar.
Baca Juga: Oscar 2021 Digelar Secara Intim Tanpa Zoom & Terbatas, Namun Tetap Dipermasalahkan Karena Alasan Ini