Bahkan pihak Polri telah mengeluarkan maklumat untuk memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar aturan terkait hal ini.
Baca Juga: Skandal Privasi! Muncul Isu Facebook Bocorkan Data 533 Juta Pengguna
Bahkan, dengan kejadian tersebut polisi memproses hukum dengan Pasal 212 KUHP, kepada masyarakat yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas untuk kepentingan bangsa dan negara. Selain itu ada tambah pasal 216 dan 218.
Maklumat ini pun mendapat pengecualian untuk hal-hal mendesak yang mengakibatkan kerumunan.
Dalam hal ini, pihak penanggung jawab wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara melihat kepada video pernikahan artis Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, acara pernikahan yang digelar pada April 2021 ini telah memasuki masa new normal.
Baca Juga: Jadi Bridesmaid, Nissa Sabyan Sumbang Lagu di Acara Nikahan, Dapat Duit Saweran
Maklumat tentang larangan kerumunan pun sudah dicabut, jauh sebelum acara pernikahan ini digelar yaitu pada Juni 2020.
Di masa new normal, masyarakat sudah diperbolehkan melakukan aktifitas seperti biasa, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pemerintah pun telah mengeluarkan peraturan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).