Hati-Hati Penipuan Mengatasnamakan BST, Bermodal E-KTP Dapat Kompensasi Rp600 Ribu [CEK FAKTA]

- 25 April 2021, 22:22 WIB
ILUSTRASI: Bantuan Sosial Tunai (BST)
ILUSTRASI: Bantuan Sosial Tunai (BST) /Pexels/ Ekoanug

Faktanya, diketahui bahwa bantuan sosial tunai (BST) sebanyak 600 ribu rupiah sudah tidak ada lagi.

Tahun 2021 BST memang masih diberikan oleh Pemerintah Indonesia. Namun nilainya sudah berkurang menjadi 300 ribu rupiah. 

Pemerintah sendiri telah menghentikan bantuan 600 ribu sejak Juni 2020.

Sementara bantuan lain yang masih dijalankan adalah bantuan sembako, subsidi listrik, BLT UMKM, Kartu Keluarga Sejahtera, dan Kartu Prakerja.

Baca Juga: 53 Awak Kapal Dinyatakan Tewas, dan Puing-puing Kapal KRI Nanggala-402 Mulai Ditemukan

BST sebesar 300 ribu pun tidak didapat dengan sembarangan. Kemensos sendiri telah mengatur pendaftaran penerima BST ini dengan cara mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat agar dapat diajukan ke berita acara dan diverifikasi menjadi penerima bantuan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jadi tidak semua pemilik e-KTP dapat menerima bantuan ini.

Pengecekan penerima bantuan pun hanya dapat diakses melalui laman dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan data diri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS.

Baca Juga: Diduga Tengah Buat Konten ABG Ini Nyaris Tertabrak Kereta Api, Bahkan tak Menyadari saat KA Melintas

Jadi tautan apapun yang terkait dengan BST selain milik Kemensos adalah tautan hoaks.

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: Facebook Turnback Hoax


Tags

Terkini