Lantas apakah benar Kementerian Agama memberikan program bantuan tersebut?
Berdasarkan penelusuran Kabar Besuki, melalui akun instagram @pendidikanpesantren, yang dikelola Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, dalam unggahannya pada 23 april 2021 menyatakan surat tersebut bukan produk Kemenag dan merupakan modus penipuan.
Faktanya, program bantuan Kemenag tahun anggaran 2021 akan disampaikan secara resmi melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kanto Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan situs www.ditpdpontren.kemenag.go.id.
Baca Juga: Tuding Istrinya Selingkuh, Kapten Vincent Raditya Curhat di Medsos, Netizen: Kena Karmanya Sekarang!
Informasi soal bantuan Kemenag juga akan disebarluaskan melalui kanal media sosial resmi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Jadi, berdasarkan informasi tersebut, SK yang beredar adalah surat pemalsuan dan hoax.***