[Cek Fakta] Bonus Rp10 Juta per 1 Orang dari Kapolri Jika Menemukan Warga yang Menyuap Polisi di Jalan Raya

- 11 September 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi [Cek Fakta] Bonus Rp10 Juta dari Kapolri Jika Menemukan Warga yang Menyuap Polisi di Jalan Raya
Ilustrasi [Cek Fakta] Bonus Rp10 Juta dari Kapolri Jika Menemukan Warga yang Menyuap Polisi di Jalan Raya /Pixabay.com/Frantisek Krejci

KABAR BESUKI - Telah ramai diperbincangkan dan sudah beredar informasi melalui media sosial Whatsapp mengabarkan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk membuktikan jika ada warga yang menyuap polisi di jalan raya.

Maka Kapolri akan memberikan hadiah atau bonus sebesar Rp10 juta rupiah per 1 orang warga.

Dan tak hanya itu saja Kapolri mengatakan bahwa orang yang menyuap juga akan dikenakan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: [Cek Fakta] Megawati Soekarnoputri Koma dan Dirawat di ICU RSPP Jakarta, Begini Kondisinya Saat Ini

[Cek Fakta] Bonus Rp10 Juta dari Kapolri Jika Menemukan Warga yang Menyuap Polisi di Jalan Raya
[Cek Fakta] Bonus Rp10 Juta dari Kapolri Jika Menemukan Warga yang Menyuap Polisi di Jalan Raya Tangkapan layar instagram

Namun berita itu ternyata hoaks, dan tidak benar adanya. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.

Ternyata tak hanya itu saja, ada berita yang mengatakan bahwa ada biaya tilang terbaru di Indonesia. Dalam narasi informasi tersebut, "BIAYA tilang terbaru di indonesia
KAPOLRI BARU MANTAB".

Dan biayanya diketahui sebagai berikut:

  1. Tidak ada STNK Rp. 50, 000
  2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
  3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000
  4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
  5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000
  6. Melanggar lampu lalin- Mobil Rp. 20,000- Motor Rp. 10.000
  7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
  8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
  9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
  10. Melanggar TNBK Rp. 50,000
  11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
  12. Tdk miliki spion, klakson- Motor Rp. 50,000- Mobil Rp. 50,000
  13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.

Baca Juga: [Cek Fakta] KPK Dikabarkan Bongkar Harta Jokowi dan Disebut Naik Terus di Masa Pandemi

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: turnbackhoax.id Instagram @divisihumaspolri


Tags

Terkait

Terkini

x