KABAR BESUKI – Media sosial digemparkan oleh beredarnya sebuah video yang menyebut bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) telah dinyatakan bebas dari penjara.
Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Pengadilan Negeri Jakarta Timur disebut-sebut telah menyetujui pembebasan HRS.
Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu bahkan dikabarkan telah bebas secara murni dan tanpa syarat.
Baca Juga: [HOAX] Terbongkar Alasan CCTV KM50 Mati, Ternyata Jasa Marga Dibungkam Kapolda Metro Jaya
Video tersebut diunggah oleh kanal Youtube Rahasia Politik dengan judul ‘ALLAHUAKBAR! AKHIRNYA DPR, MAHKAMAH AGUNG & PN JAKTIM MENYETUJUI HRS BEBAS MURNI TANPA SYARAT?’
Dalam thumbnail video tersebut juga terlihat Habib Rizieq Shihab tampak berdiri di samping para hakim dan juga Ketua DPR RI Puan Maharani.
Video tersebut juga menampilkan sebuah narasi sebagai berikut:
‘HARI BERSEJARAH UTK HRS’