Baca Juga: Ngeri! Texas Alami Bencana Salju Hingga Menewaskan Lebih dari 10 Orang
"Itu [kebijakan DP 0%] dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," kata Perry dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Kamis 18 Februari 2021.
BI juga mengeluarkan kebijakan serupa terkait pelonggaran uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) paling tinggi 100 persen.
Perry menjelaskan pemberian relaksasi kebijakan uang muka ini sejalan dengan langkah pemerintah dalam pemberian diskon PPnBM untuk kendaraan bermotor.
Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Maret hingga 31 Desember 2021.***