Masih Membandel, KPI Berikan Teguran Tertulis Kedua untuk Sinetron Buku Harian Seorang Istri di SCTV

- 26 Maret 2021, 08:39 WIB
Logo KPI. /kpi.go.id
Logo KPI. /kpi.go.id /

KABAR BESUKI – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhirnya resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kedua untuk program sinetron Buku Harian Seorang Istri (BHSI) yang ditayangkan oleh SCTV.

Sinetron tersebut dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. KPI juga telah melayangkan teguran tertulis kepada SCTV selaku televisi penyiar pada Jumat, 19 Maret 2021 lalu.

Dalam pantauan KPI pada episode BHSI yang ditayangkan pada Rabu, 10 Maret 2021 pukul 19.25 WIB, terdapat monolog batin seorang wanita yang dinilai tidak layak untuk ditayangkan karena mengandung muatan dewasa (terkait potensi kehamilan di luar nikah).

Baca Juga: 81 Orang Rohingya Masih Terapung di Laut Andaman, Organisasi HAM: Kita Harus Tahu Jika Mereka Hidup atau Mati

Selain itu, KPI juga memperoleh temuan pelanggaran lainnya dalam sinetron tersebut yakni adegan perkelahian antar beberapa orang yang ditayangkan pada tanggal 4 dan 8 Maret 2021 lalu.

Menurut KPI, muatan adegan tersebut dinilai tidak pantas untuk ditayangkan pada program siaran dengan klasifikasi R (13+).

Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI Pusat menegaskan, monolog dan adegan tersebut dinilai tidak memperhatikan aspek perlindungan terhadap pemirsa yang berusia anak-anak dan dan remaja.

Baca Juga: Gus Abe, Pemuda Asal Malang Jawa Timur Memenangkan Pemilihan Ketua Umum PB PMII Masa Khidmat 2021-2023

Menurutnya, sinetron yang diberi klasifikasi R (remaja) harus sejalan dengan nilai-nilai yang pantas sekaligus aman bagi penonton dengan klasifikasi tersebut.

“Dalam program siaran berklasifikasi R harusnya berisikan hal-hal yang bernilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar,” kata Mulyo sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman resmi KPI Pusat.

Mulyo juga menjelaskan, dalam regulasi yang berlaku lembaga penyiaran manapun dilarang untuk menampilkan muatan yang mendorong remaja untuk melakukan atau setidaknya membenarkan perilaku negatif dalam program siaran berklasifikasi R.

Baca Juga: Wabah Penyakit Lebih Rentan Muncul di Wilayah yang Mengalami Penggundulan Hutan, Menurut Penelitian Terbaru

“Bahkan, dalam Standar Program Siaran KPI pada Pasal 37 Ayat (4) huruf a, ditegaskan jika program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas terkait hubungan di luar nikah dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Dia mengkhawatirkan, dengan penayangan adegan tersebut menjadi sebuah pembenaran bahwa seolah-olah kekerasan merupakan salah satu jalan terbaik untuk menyelesaikan suatu permasalahan.

“Hal ini mestinya menjadi perhatian lembaga penyiaran. Kami memperhatikan adegan kekerasan berupa perkelahian menjadi pola dalam sinetron ini. Perkelahian itu juga dihadirkan seolah menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan masalah,” tuturnya.

Baca Juga: Nike dan HnM Mendapat Kecaman dari Netizen China Atas Pernyataan Mereka di Masa Lalu Terhadap Xinjiang

Mulyo juga meminta agar SCTV sebagai televisi penyiar dan Sinemart selaku production house segera melakukan evaluasi dan perbaikan internal untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Sanksi ini adalah teguran kedua dan hal ini menjadi teguran keras untuk SCTV pasalnya jika sinetron ini kembali mengulangi pelanggaran terhadap P3SPS maka sanksi yang lebih berat akan menanti,” kata dia.

Baca Juga: Ratusan Warga Uighur Memprotes Kunjungan Menteri China ke Turki

Terakhir, dia mengingatkan agar SCTV dan seluruh lembaga penyiaran lainnya untuk selalu berpedoman pada P3SPS sebagai landasan dalam menayangkan konten yang akan disiarkan kepada pemirsanya, khususnya yang dipancarkan melalui frekuensi terestrial (free to air).

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi SCTV dan lembaga penyiaran lainnya agar senantiasa menjadikan P3SPS sebagai acuan bersiaran,” ujarnya mengakhiri keterangan.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: KPI


Tags

Terkini

x