Dampak Penyalahgunaan Narkotika
Menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, penyalahgunaan narkotika didefinisikan sebagai pemakaian narkotika tanpa hak atau melawan hukum, yang menyebabkan seseorang menjadi ketergantungan.
Seseorang disebut memiliki ketergantungan pada narkotika apabila mengalami dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus-menerus dan dengan dosis yang lebih tinggi untuk memperoleh efek yang sama.
Bahkan, gejala fisik atau psikis tertentu akan dirasakan oleh pecandunya apabila pemakaian dihentikan secara mendadak.
Baca Juga: Pemprov DKI Pertimbangkan Usulan Polda Metro Jaya untuk Menutup Objek Wisata Saat Libur Lebaran
Meski obat-obatan tersebut diperbolehkan untuk digunakan dengan resep dokter, tetaplah waspada dengan efek ketergantungan dari obat tersebut karena manfaatnya hanya berlaku untuk jangka pendek saja.
Sebab, obat-obatan tersebut menyebabkan efek rasa nyaman atau bahkan euforia pada penggunanya.
Jika terus-menerus dilakukan, seseorang justru akan merasakan beberapa penyakit kronis dalam jangka panjang.
Baca Juga: Antisipasi Kerumunan Warga, Bima Arya Pertimbangkan Tutup Sementara Mal dan Pasar
Berikut ini beberapa dampak penyalahgunaan narkotika yang harus diwaspadai siapapun terutama orang tua yang memiliki anak berusia remaja: