‘Wanita Kulit Hitam’ yang Menjabat pada Masa Donald Trump Dituntut Karena Manfaatkan Posisi

- 13 April 2021, 10:37 WIB
Ilustrasi Seorang wanita/Pixabay/Free-photos
Ilustrasi Seorang wanita/Pixabay/Free-photos //Dewantara Bayu/

KABAR BESUKI - Sebuah video yang ditayangkan pada malam terakhir Republican National Convention yang berdurasi dua menit melihatkan empat penyewa perumahan umum Kota New York yang memuji mantan Presiden Donald Trump dan menghancurkan walikota.

Setelah berjam-jam video dirilis, tiga dari tenant tersebut berbicara untuk mengatakan bahwa mereka ditipu untuk berpartisipasi dalam video tersebut. Mereka menuduh Lynne Patton, pejabat tinggi perumahan federal, sebagai dalang yang menyesatkan mereka.

Patton, yang mengaku melanggar Hatch Act, setuju untuk membayar denda penyelesaian dan tidak bertugas di pemerintah federal selama 48 bulan. Dilansir Kabar Besuki dari Yourtango.

Lynne Patton bukan satu-satunya yang melanggar Hatch Act, tapi dia satu-satunya yang dihukum.

Baca Juga: Sering Dilakukan Padahal Tidak Dianjurkan, Ini Alasan tak Disarankan Makan Pedas Saat Berbuka dan Sahur

Setelah pelantikan Biden, Patton meninggalkan pekerjaannya di Departemen Perumahan dan Pembangunan Perkotaan pada Januari. Denda yang dia terima terdiri dari 1.000 dollar. Selain itu, dia dilarang menjabat sebagai pejabat publik.

Kantor Penasihat Khusus, badan yang memberlakukan Undang-Undang Penetasan, merilis pernyataan tentang situasi Patton.

"Dengan menggunakan informasi dan koneksi NYCHA yang tersedia untuknya semata-mata berdasarkan posisi HUD-nya, Patton secara tidak benar memanfaatkan otoritas posisi federal untuk membantu kampanye Trump," kata pernyataan itu. 

Baca Juga: Tersengat Listrik, Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Memperbaiki Teras Rumah Lantai 2 di Wongsorejo Banyuwangi

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Your Tango


Tags

Terkini

x