Baca Juga: Orang yang Memiliki Firasat Ini Menjelang Kematiannya Disinyalir Akan Masuk Neraka, Apa Saja?
Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp 2 miliar.***(Sartika Rizki Fadilah/Galamedianews.com)