Polisi Hong Kong Mengamankan Seorang Aktivis pada Peringatan Tiananmen, Setelah Larangan Berkerumun Muncul

- 4 Juni 2021, 18:48 WIB
ILUSTRASI: Pengunjuk rasa
ILUSTRASI: Pengunjuk rasa /Ehimetalor Akhere Unuabona/Unsplash

Lebih dari 100 aktivis telah ditangkap di bawah undang-undang baru, sebagian besar karena pandangan politik dan pidato. Sebagian besar ditolak jaminan dan menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.***

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: AFP


Tags

Terkini