Siapa pun yang melanggar peraturan ini dapat dihukum lima hingga 15 tahun pengasingan di kamp kerja paksa.
Kemudian, jika ada yang berbicara, menulis, atau bernyanyi dengan gaya Korea Selatan, mereka akan dihukum dua tahun kerja paksa.
Parahnya lagi, hukuman mati akan dijatuhkan kepada para penyelundup hiburan Korea Selatan.
Pernyataan Kim Jong Un bukan tanpa alasan, ia tidak ingin sendi-sendi sosialis di negaranya melemah.
Sebagai seorang pemimpin, ia yakin masuknya budaya K-Pop akan membawa kapitalisme ke tanah air dan melemahkan kontrolnya terhadap kaum muda.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Korea Selatan dipandang sebagai pengaruh buruk bagi pemuda Korea Utara.***