Pasca Ratu Elizabeth II Meninggal, Anak Pangeran Harry dan Meghan Menyandang Gelar Pangeran dan Putri Raja

- 10 September 2022, 13:41 WIB
Anak Pangeran Harry dan Meghan Menyandang Gelar Pangeran dan Putri Raja, Pasca Ratu Elizabeth Meninggal
Anak Pangeran Harry dan Meghan Menyandang Gelar Pangeran dan Putri Raja, Pasca Ratu Elizabeth Meninggal /Instagram.com/@alexilubomirski

KABAR BESUKI – Pasca meninggalnya Ratu Elizabeth II, sejumlah gelar kerajaan berubah.

Archie dan Lilibet, anak dari pasangan pangeran Harry dan Meghan, Duke and Duchess of Sussex resmi mendapatkan gelar sebagai pangeran dan putri setelah meninggalnya Ratu Elizabeth II.

Pasalnya gelar pangeran dan putri raja tak dapat disandang Archie dan Lilibet dikarenakan saat mereka lahir, kedua anak tersebut terlalu jauh jarak kelahirannya untuk menerima gelar.

Baca Juga: Masyarakat Rusia Memberikan Penghormatan Terakhir pada Ratu Elizabeth

Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Raja George V pada tahun 1917.

Archie diberi gelar Earl of Dumbarton ketika dia lahir. Alih-alih memiliki gelar tuan, Pangeran Harry dan Meghan lebih memilih ia dipanggil dengan sebutan Master Archie.

Akan tetapi, kini gelar kerajaan berubah, sehingga Archie dan Lilibet mendapat gelar baru sebagai putri dan pangeran baru kerajaan Inggris.

Anggota kerajaan lainnya, juga mengalami perubahan gelar setelah kematian Ratu Elizabeth II.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Akan Dimakamkan Bersama Sang Suami Tercinta Philip di Kapel Raja George VI

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: CBS News


Tags

Terkait

Terkini

x