Ini Penjelasan Tentang 'Qadha' Hutang Ramadhan, yang Harus Dibayarkan

- 16 April 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi makan
Ilustrasi makan //freepick

Tetapi menurut madzhab Maliki dan Hanbali, fidyah-nya tidak berlipat ganda.

Bagaimana jika orang yang menunda-nunda pelaksanaan qadha tanpa ada alasan syar’i, kemudian dia meninggal dunia dengan meninggalkan utang puasa Ramadhan?

Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari di dalam Syarh Manhaj-nya menjelaskan:

“Jika seseorang menunda-nunda qadha puasa, sementara ada kesempatan untuk meng-qadha-nya, hingga sampai bulan Ramadhan berikutnya, kemudian ia mati, maka untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan dikeluarkan dua mud dari harta peninggalannya; satu mud karena ia meninggalkan puasa satu hari dan satu mud lainnya karena ia menunda-nunda pelaksanaan qadha puasanya.

Demikian ini jika tidak ada orang yang meng-qadha-kan puasanya, namun jika ada, maka cukup dikeluarkan satu mud sebagai denda akibat penundaannya.” (Lihat, Syaikh Nawawi Banten, Kasyifah as-Saja, h. 114).

Baca Juga: Diduga Ada Oknum Polisi yang Melakukan Penganiayaan, Sahroni: Kejadian Ini Sangat Memalukan

Baca Juga: Tiga Warga Positif, Satgas Covid-19 Galakkan Operasi Yustisi di Sumbermulyo Pesanggaran

Baca Juga: Youtube Gen Halilintar Dihack Orang Rusia? Atta Halilintar Ajak Netizen Report Massal

Lalu, Bagaimana dengan seseorang yang memiliki kewajiban meng-qadha puasa, sementara ia lupa berapa jumlah utang puasanya?

Karena menyangkut utang kepada Allah maka harus dicatat dengan baik oleh orang tersebut sehingga tidak lupa.

Namun jika lupa maka cara yang paling masuk akal adalah dengan membuat perkiraan yang meyakinkan. Dengan kata lain orang tersebut wajib melakukan qadha puasa sampai ia yakin sudah di-qadha semua.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x