Ini Penjelasan Tentang 'Qadha' Hutang Ramadhan, yang Harus Dibayarkan

- 16 April 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi makan
Ilustrasi makan //freepick

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Sebesar 422,6 Miliar Dolar AS atau Tumbuh Lebih Tinggi 4 Persen

Baca Juga: Jasa Pengiriman Barang Banyuwangi Lengkap Beserta Nomor Telephone

Dan, sebagaimana kami pahami dari apa yang dikemukakan Wahbah az-Zuhaili di dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu sebagai berikut:

“Begitu juga wajib membayar fidyah beserta menunaikan qadha menurut mayoritas ulama (selain madzhab hanafi) atas orang yang melalaikan qadha puasa Ramadhan sehingga ia menunda qadha pada sejumlah puasa yang ditinggalkan sampai datangnya puasa berikutnya. Hal ini karena dianalogikan dengan orang yang membatalkan puasa secara sengaja (tanpa alasan yang dibenarkan syariat, pent). Sebab keduanya sama-sama dianggap orang yang tidak menghormati kemuliaan puasa".

(Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz, 2, h. 688-689).

Baca Juga: Jarang Diketahui, Menahan Bersin Ternyata Berbahaya Bagi Tubuh Salah Satunya Kerusakan Pembuluh Darah

Baca Juga: Harga Emas Kian Meroket, Berikut Ini Update Terbaru Harga Emas Antam per Tanggal 16 April 2021

Besaran fidyah yang harus dibayar adalah satu mud atau sekitar kurang lebih tujuh ons beras untuk setiap puasa yang ditinggalkan, dan diberikan kepada orang miskin.

Bahkan menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i, fidyah-nya bisa berlipat ganda sesuai dengan kelipatan tahun penundaannya.

Misalnya, jika seseorang pada tahun 2019 tidak melakukan puasa selama lima hari dan baru di-qadha setelah puasa tahun 2021 maka ia wajib membayar fidyah dua kali lipat. Jumlah keseluruhannya jadi 10 mud.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x