Hal ini seperti kewajiban meng-qadha shalat bagi orang yang meninggalkanya karena ada udzur, sementara ia sendiri tidak tahu atau lupa berapa jumlahnya.
Dalam hal ini menurut mayoritas ulama ia harus meng-qadha sampai yakin bahwa tanggungannya berupa shalat fardhu telah dilunasi atau dipenuhi. (Lihat, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz, XVI, h. 204).
Maka dari itu sebaiknya anda mulai mengingat jika memiliki hutang Ramadhan, agar mudah untuk Mengqadhanya.***