DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Umumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2020

22 Februari 2021, 18:45 WIB
Sidang Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2020. /Aditama/KabarBesuki.com

KABAR BESUKI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih hasil Pilkada 2020, Senin 22 Februari 2021.

Rapat paripurna digelar secara virtual terbatas, dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara, didampingi Wakil Ketua DPRD M. Ali Mahrus, Michael Edy Hariyanto, dan Ruliyono, serta dihadiri sejumlah anggota dewan dari lintas fraksi.

Sedangkan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Banyuwangi, Mujiono beserta jajaran mengikuti rapat dari aula Rempeg Jogopati kantor Pemda Banyuwangi.

Baca Juga: Heboh! Anggota DPRD Bantul Sebut Ada Proyek dalam Pemakaman COVID-19, Relawan: Geger Geden, Lek Perlu Gelut

Melalui rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD, M. Ali Mahrus mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih adalah Ipuk Fiestiandani dan H. Sugirah.

Itu didasarkan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nomor : 30.87/PAN.MK/PSPK/02/2021 tertanggal 15 Februari 2021 tentang penyampaian salinan putusan MK RI No. 87/PHP.BUP- XIX/2021 perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi menyatakan dalam eksepsi dalam pokok perkara menyatakan permohonan dari pemohon tidak dapat diterima.

Baca Juga: Belum Buka Suara Tentang Masalahnya, Kini Nissa Sabyan di Ketahui Pergi Berlibur ke Bogor

Serta berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi Nomor : 15/HK.03.1kpt/3510/KPU-kab/XII/2020 tertanggal 18 Februari 2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi tahun 2020.

Baca Juga: Sering Digigit Nyamuk? Bisa Jadi Anda Mempunyai Darah Manis, Begini Penjelasan Ilmiahnya!

Surat Ketua KPU Banyuwangi Nomor : 200 PL. 02.7-SD/3510/KPU-kab/II/2021 tertanggal 18 Februari 2020 tentang penyampaian Surat Keputusan KPU Kabupaten Banyuwangi tentang penetapan pasangan calon terpilih.

Usai diumumkan pada rapat paripurna tersebut, dilaksanakan penandatanganan surat keputusan DPRD Banyuwangi tentang pengumuman hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Baca Juga: Mulut Anda Bau Ketika Bangun Tidur? Lakukan 6 Cara Ini untuk Menyingkirkannya

Ketua DPRD Banyuwangi, I Mede Cahyana Negara menyampaikan, untuk selanjutnya, dari hasil rapat paripurna akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur untuk pengangkatan dan pelantikan Ipuk Fiestiandani dan H. Sugirah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi.

"Selanjutnya kita kirim ke Kementerian Dalam Negeri RI melalui gubernur untuk segera dilantik," ucap Made Cahyana usai paripurna. ***

Editor: Surya Eka Aditama

Tags

Terkini

Terpopuler