RUU Sisdiknas Baru Dinilai Sarat Kepentingan Bisnis, Indra Charismiadji: Pemerintah Mau Seperti Apa Sih?

- 28 Maret 2022, 17:30 WIB
RUU Sisdiknas Baru Dinilai Sarat Kepentingan Bisnis, Indra Charismiadji: Pemerintah Mau Seperti Apa Sih?.
RUU Sisdiknas Baru Dinilai Sarat Kepentingan Bisnis, Indra Charismiadji: Pemerintah Mau Seperti Apa Sih?. /Tangkap Layar YouTube.com/Hersubeno Point

Lebih lanjut, Indra Charismiadji menyoroti salah satu pasal kontroversial dalam RUU Sisdiknas tepatnya pada draf Pasal 8.

Dalam draf tersebut, dia menyampaikan adanya kewajiban bagi warga negara dalam menanggung biaya pendidikan yang ditempuh.

Namun kata dia, ketentuan kewajiban menanggung biaya pendidikan oleh warga negara dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dalam hal ini Pasal 31 ayat 2 yang mewajibkan negara menanggung biaya pendidikan dasar dan menengah bagi warga negaranya.

"Salah satu yang dibuat dalam draf RUU Sisdiknas ini bocorannya yang kami dapatkan (Pasal 8) itu mengatakan warga negara wajib menanggung biaya pendidikan. Itu kalau kita sandingkan dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat 2, kan udah bertentangan," ucapnya.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Dituding Legalkan Seks Bebas, Tagar 'NadiemOleng' Jadi Trending Topic di Twitter

Atas dasar tersebut, Indra Charismiadji mempertanyakan motif utama pemerintah di balik RUU Sisdiknas baru yang dianggap menuai kontroversi.

Dia mengaku curiga bahwa RUU Sisdiknas hanya menjadikan pendidikan semata-mata sebagai arena komersialisasi bagi segelintir pihak.

Dia juga meminta pemerintah untuk menjelaskan pasal kontroversial dalam draf RUU Sisdiknas tersebut, dalam hal ini terkait adanya kewajiban warga negara untuk menanggung biaya pendidikan.

"Pemerintah mau seperti apa sih? Apakah memang pendidikan kita mau dikomersialisasikan? Kan itu harus dijelaskan, artinya ya memang UUD nya harus diganti dulu," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Hersubeno Point


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah