Fungsi dan Kedudukan Pancasila Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia

- 25 Mei 2022, 12:54 WIB
beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia.
beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia. /pixels/suryatno

KABAR BESUKI - Setiap tanggal 1 Juni, diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila adalah pilar ideologis negara Indonesia dan dua kata tersebut tersebut dari sansekerta yakni panca (lima), sila (prinsip atau asas).

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Berikut ini adalah beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Teks Pancasila Lengkap dengan Fungsi Kedudukan Pancasila Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia: sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan napas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.

2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia: merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat di bedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia

3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia: merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup.

4. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia: untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila.

Baca Juga: Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945

5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia:sebagai segala sumber hukum di negara Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan Pancasila, itu juga harus berlandaskan hukum. Semua tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum.

6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara: karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara, dan dilestarikan.

7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia: karena dalam Pancasila, mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia adalah menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.

Nah itulah beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Wikipedia


Tags

Terkait

Terkini

x