Heboh Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Banyuwangi, Begini Kronologinya

7 Januari 2021, 14:14 WIB
Press Conference pelaku pelecehan seksual di Polresta Banyuwangi /KabarBesuki.com

KABAR BESUKI – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria yang merupakan pamannya sendiri berhasil diungkap Polresta Banyuwangi.

Berdasarkan laporan yang diajukan orang tua korban dengan nomor LP. B/01/I/2021/JATIM/RESTA. BWI/SEK. ROGOJAMPI tanggal 2 Januari 2021, Bunga (nama samaran) yang masih berusia sembilan tahun diduga dilecehkan oleh pamannya sendiri yang bernama Sugiono (38 tahun).

Pada Juni 2020 pukul 11.00 WIB saat korban masih duduk di bangku kelas 3 SD, dia tinggal dalam satu rumah bersama sang pelaku.

Baca Juga: Inggris Melakukan Lockdown, Garuda Select Gagalkan Uji Coba

"Terakhir dilakukan pelaku pada bulan Juni 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban kembali disetubuhi pelaku di dalam kamar tidurnya, di bawah ancaman akan dibunuh jika bilang sama orang lain dan tidak akan dirawat," ucap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin saat konferensi pers, 7 Januari 2021.

Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya dan tiba-tiba pelaku masuk dan langsung memberikan ancaman pembunuhan kepada korban jika tidak menuruti keinginan pelaku.

Lalu pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh dengan korban layaknya pasangan suami-istri tanpa diketahui oleh siapapun (ketika itu).

Baca Juga: Trend Busana Tahun 2021, Loungewear Masih Menjadi Fashion yang Menarik

Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang oleh pelaku dengan cara dan di tempat yang sama dengan unsur ancaman pada malam hari atau ketika kondisi rumah sedang dalam keadaan sepi.

Empat bulan kemudian tepat Oktober 2020, korban dinyatakan hamil empat bulan setelah dibawa keluarga untuk diperiksakan kepada bidan setempat.

"Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dimulai dari kelas 3 SD hingga kelas 1 SMA . Korban diketahui telah mengalami kehamilan usia 4 bulan pada bulan Oktober 2020, sehingga harus dilakukan penegakan hukum" terang Arman.

Baca Juga: 6 Selebriti yang Memakai Pakaian Nyeleneh Selain ‘Harry Styles’ Ada Kurt Cobain!

Keluarga korban pun mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya orang tua korban melapor kepada Polsek Rogojampi pada Senin, 4 Januari 2021.

Polisi telah mengamankan seorang tersangka bernama Subagio yang merupakan pamannya sendiri, serta mengamankan barang bukti berupa satu potong celana pendek jeans warna biru, satu potong kaos lengan pendek warna putih, satu potong celana dalam warna putih, dan satu potong sprei warna merah.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***

Editor: Surya Eka Aditama

Tags

Terkini

Terpopuler