Tenyata Palsu! Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku Pengedar Uang Asing Palsu Senilai Rp2,8 Triliun

26 Februari 2021, 21:03 WIB
Konferensi pers Polresta Banyuwangi Kasus Peredaran Uang Palsu /KabarBesuki.com

KABAR BESUKI - Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan sebanyak sepuluh tersangka yang terlibat dalam peredaran uang palsu.Tak tanggung-tanggung, peredaran mata uang asing palsu ini jika dirupiahkan menjadi senilai Rp. 2,8 Triliun.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, ada beberapa barang bukti (BB) mata asing mulai dolar Amerika, uang China, mata uang Yijiao, US dollar, mata uang Cinco mil Cruzeiros, dolar Hongkong, Ringgit, dan mata uang Indonesia.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, ungkap perkara ini berawal adanya informasi adanya transaksi uang palsu di salah satu hotel di Banyuwangi.

Baca Juga: Luar Biasa! Ternyata Orang Pemalas Memiliki Peluang Sukses yang Besar, Simak 3 Alasan Berikut Ini

“Setelah kita selidiki ternyata ada barang bukti (BB) dan mengamankan enam tersangka. Lalu kita periksa di Kedutaan Besar, benar saja, uang-uang US Dollar ini palsu,” kata Arman Asmara Syarifuddin saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Jum’at 26 Februari 2021.

Tidak sampai disitu, Polisi tetap mengungkap perkara ini dan melakukan pengembangan. Akhirnya, empat pelaku lainnya juga berhasil diamankan pihak Kepolisian.

“Dua kendaraan roda empat yang diduga untuk mengedarkan, serta transaksi jual beli uang asing palsu juga kita amankan. Para pelaku ini punya peran berbeda beda. Ada yang membeli, pengantar, hingga mengedarkan uang asing palsu ini,” ucap Arman.

Baca Juga: Dilantik oleh Gubernur Jatim, Ipuk Fiestiandani-Sugirah Resmi Jabat Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi

Arman menambahkan, para pelaku ini mengaku sudah melancarkan aksinya di beberapa Kabupaten di Jawa Timur.

“Ada 31 item barang bukti yang berhasil kita amankan. Saat ini kita tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” cetusnya.

Baca Juga: Rilis Lagu Soundtrack Baru, Via Vallen Berkolaborasi dengan Film Animasi Keluaran Disney

Bahkan, kini Polisi sedang memburu tersangka lain yang diduga penjual juga. Karena, mereka hanya mengaku membelinya kepada seseorang yang dari Jakarta.

“Kita akan kembangkan mulai dari proses pembuatan hingga penyebaran uang palsu tersebut. Para tersangka dikenakan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. ***

Editor: Surya Eka Aditama

Tags

Terkini

Terpopuler