Polresta Banyuwangi Ungkap 353 Kasus, Menariknya Ada Kasus Mucikari Melalui Media Sosial Twitter

8 April 2021, 15:58 WIB
Dalam press realease, Polresta Banyuwangi telah berhasil mengungkap 353 kasus dengan total tersangka 439 orang pada Kamis, 8 April 2021./Ayu Nida LF /

KABAR BESUKI - Dalam press release, Polresta Banyuwangi telah berhasil mengungkap 353 kasus dengan total tersangka 439 orang pada Kamis, 8 April 2021.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyampaikan press release terkait dengan Operasi Pekat Semeru 2021.

 

Kombes Pol Arman mengatakan, jajarannya mulai dari bulan maret hingga 2 April saat ini sudah ungkap 177 kasus kejahatan dengan total 220 tersangka.

Lebih lanjut, 4 kasus prostitusi dengan 4 tersangka, kasus pornografi 2 tersangka, 39 kasus perjudian dengan 61 tersangka, 2 kasus petasan dengan 2 tersangka, serta kasus minuman keras (miras) sebanyak 92 kasus dengan 105 tersangka. Selanjutnya disusul dengan 37 kasus penyalahgunaan narkorba dengan 45 tersangka.

Baca Juga: Pemerintah Berupaya Meningkatkan Sequencing Genetik, untuk Antisipatif Perluasan Penularan B 117

"Ada 7 item kejahatan yang kita ungkap yaitu 177 dengan 220 tersangka, kemudian prustitusi total 4, dengan 4 tersangka, pornografi dengan 2 tersangka, perjudian 39 dengan 61 tersangka, penyalahgunaan narkoba 37 dengan 45 tersangka, petasan atau mercon 2 dengan 2 tersangka, miras 92 dengan 105 tersangka. Jadi untuk total kasus diungkap sebanyak 353 dan tersangka 439," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat press realese pada Kamis, 8 April 2021.

Lanjut Arman, untuk kasus narkoba ada 11 kasus sabu dengan tersangka 15 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Adapun sejumlah barang bukti yakni, 25 paket sabu dengan berat 149 gram, 79 gram, 2 buah timbangan elektrik, 13 unit HP, 2 buah bom, 4 bendel plastik klip, 1 buah jaket, 2 buah tas, 1 unit sepeda motor serta 1 buah korek gas.

Menariknya, dalam pengungkapan Operasi Pekat Semeru 2021 ini ada kasus perdagangan orang (mucikari) yang dilakukan melalui media sosial Twitter, yang diungkap pada 22 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Bencana Banjir dan Tanah Longsor Mengguncang NTT, Mengakibatkan Korban Meninggal dan di Kuburkan Secara Masal

Arman melalui keterangannya, mengungkapkan bahwa ada seseorang yang memesan seorang wanita kemudian terjadi transaksi untuk diperdagangkan.

"Ada seseorang yang memesan seorang wanita lalu dijadikan sebuah transaksi untuk perdagangan orang, yang berhubungan dengan mucikari sebagai fasilitasi terjadinya kegiatan perdagangan orang," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, bahwa hal itu merupakan kali ketiga terkait perdagangan orang melalui jejaring media sosial yang ditangani Polresta Banyuwangi.

Baca Juga: Peduli Kemanusiaan, Polresta Banyuwangi Siapkan 200 Paket Bantuan untuk para Korban Bencana Alam NTT

"Ini merupakan hari ketiga dipolresta Banyuwangi yang berhubungan dengan media sosial salah satunya adalah Twitter," tutup Arman.***

Editor: Ayu Nida LF

Tags

Terkini

Terpopuler