Seorang Pria Curi Jeruk 359 Kg Berhasil Diamankan Warga dan Empat Orang DPO, Total Rugi Rp3 Jutaan

16 April 2021, 15:46 WIB
Tersangka pelaku pencurian jeruk Imam Syafi'i /Ayu Nida LF/Kabar Besuki. /

KABAR BESUKI - Seorang pria bernama IS (31), diduga telah mencuri jeruk ditangkap warga pada Jumat, 16 April 2021.

Pria tersebut berasal dari Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.

Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono mengatakan ada kejadian pencurian buah jeruk sempat di amankan warga, kejadian pencurian jeruk terjadi pada pukul 01.00 WIB.

Atas dasar laporan dari warga atau korban, petugas Polsek langsung datangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akantetapi, masyarakat sekitar tidak sampai memasa pelaku diduga pencuri jeruk tersebut. 

Sementara lain, korban Fat (39) merupakan pemilik kebun jeruk yang berasal di Dusun Pasembon, Desa Sambirejo.

Baca Juga: Rumah Bersalin Bantuan Hibah Pemerintah Jepang di Sarongan Banyuwangi Mulai Dibangun

Baca Juga: Nagita Slavina Umumkan Positif Hamil Anak Kedua, Rieta Amalia: Alhadlulillah Bahagianya

Barang bukti jeruk yang diamankan/Ayu Nida LF/Kabar Besuki.

Adapun jeruk yang telah didapati seberat 359 kg buah jeruk dengan nilai kerugian mencapai Rp3.590.000.

Diketahui, pelaku pencurian buah jeruk tersebut sebenarnya ada 5 orang. Satu orang turut diamankan dan sisa 4 orang pelaku kabur atau daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Komnas HAM Siap Tindaklanjuti Laporan AJI Terhadap Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo

Apa lagi, pelaku pencurian buah jeruk tersebut merupakan resedivis dalam kasus penganiayaan pada tahun 20021, silam.

"Pelaku di kenakan Dengan tindak pidana Pencurian Buah Jeruk dalam pasal 363 ayat 1 pasal 56 KUHP." Jelas Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono.***

Editor: Ayu Nida LF

Tags

Terkini

Terpopuler