KABAR BESUKI - Seorang pemuda diduga melakukan pencurian burung cendet berhasil diamankan unit Reskim Polsek Genteng, Kabupaten Banyuwangi pada Senin, 26 April 2021.
Pemuda tersebut bernama DB (25) asal warga wilayah Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Dikonfirmasi, Kapolsek Genteng AKP Sudarmaji mengatakan memang benar dari satuan unit Reskrim polsek Genteng telah mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian burung.
Kronologi, mulanya pelaku mendatangi rumah korban pemilik burung cendet bernama IM di dusun Canga'an, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, dengan mengendarai mobil Honda Brio warna hitam.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 27 April 2021: Sagitarius, Cobalah Jujur dan Terbuka dengan Pasangan
Sesampainya disana, pelaku DB tidak bertemu dengan korban. Pada akhirnya pelaku pun menghubungi IM dan ternyata pada saat itu korban sedang berada di Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran.
Mengetahui pemilik rumah sedang tak ada ditempat, sontak pelaku DB pun mencoba masuk kedalam rumah korban yang pintunya dalam keadaan terbuka atau tidak dikunci.
Setelah masuk ke dalam ruang tamu, mendapati ada burung cendet tersebut, pelaku DB pun menggunakan tangan kanannya untuk masuk sangkar dan mengambilnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 27 April 2021: Capricorn, Fokus Bekerja Maka Rezeki Akan Mengikuti dalam Waktu Dekat
Setelah itu, pelaku Dab langsung bergegas pergi menuju mobilnya dan menaruh burung itu ke dalam sangkar burung kecil dari besi, kemudian bergegas pulang.
Sesampainya dirumah, pelaku Dab mencabuti bulu ekor dari burung cendet yang diambilnya dengan tujuan supaya pemiliknya tidak mengenalinya, sehingga atas kejadian tersebut pelapor (IM) merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Genteng.
Kapolsek Genteng AKP Sudarmaji mengatakan memang benar dari satuan unit reskrim polsek Genteng telah mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian burung.
Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu ekor burung cendet, satu buah sangkar burung warna merah, satu buah kerodong burung warna biru, satu buah sangkar kecil dari besi.
Atas adanya hal itu, korban mengalami mengalami kerugian senilai Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah), sedangkan tersangka pelaku dugaan tindak pidana pencurian burung sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.***