Pemuda Pengedar Pil Trex Berhasil Diringkus Polisi, Barang Bukti 84.000 Butir Pil Trex Siap Edar

26 April 2021, 23:13 WIB
Barang bukti pil trex siap edar/Ayu Nida/Kabar Besuki. /

KABAR BESUKI - Pemuda pengedar pil trex (Trihexyphenidyl) FAR (24) asal Dusun Krajan, Kelurahan Kalirejo, Banyuwangi berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Wongsorejo pada Senin, 26 April 2021.

Kasus ini berawal dari sebuah penyelidikan terkait maraknya peredaran pil trex yang meresahkan dikalangan pemuda di Kecamatan Wongsorejo. Dari tangan tersangka, polisi tengah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 84.000 butir pil trex. 

"Ungkap kasus ini berawal dari penyelidikan jajarannya terkait maraknya peredaran pil trex yang sangat meresahkan di kalangan pemuda wilayah kecamatan Wongsorejo." Kata Kapolsek Iptu Darso saat dikonfirmasi Kabar Besuki.

Baca Juga: Tingkatkan SDM Masyarakat, Penyuluhan dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar Pemerintah Desa Sambimulyo

Kronologi, anggota Reskrim Polsek Wongsorejo dipimpin Kanit Reskrim melakukan giat penyelidikan terhadap maraknya penjual pil trex di kalangan pemuda di wilayah kecamatan Wongsorejo pada Kamis, 22 Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB.

Setelah itu, petugas melihat gelagat aneh dari seorang pemuda yang usai diinterogasi mengaku bernama ID tepat di Desa Sumberkencono.

Pemuda pengedar pil trex Fiqri Aulia Rahman (24) asal Dusun Krajan, Kelurahan Kalirejo, Banyuwangi berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Wongsorejo pada Senin, 26 April 2021./Ayu Nida/Kabar Besuki.

Melihat gelagat aneh, petugas pun menggeledah Ikrom Dahlan dan ditemukan satu klip berisi 10 butir pil trex.

Kemudian, yang bersangkutan pun mengaku jika pil tersebut dibeli dari seorang yang bernama FAR asal Kalirejo, Banyuwangi.

Dari situ, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka FAR hingga pada Jumat, 23 April 2021 pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Curi Burung Cendet dan Sempat Cabuti Bulunya, Pemuda Benculuk Diamankan Polisi Hingga Korban Rugi Rp7 Juta

Alhasil, FAR berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa tiga dus berisi 84 kaleng pil trex siap edar kepada calon pembeli.

Dengan adanya kejadian tersebut, Polsek Wongsorejo membawa tersangka dan sejumlah barang bukti guna melakukan proses lebih lanjut.

"Tersangka di kenakan pasal yang dilanggar Pasal 196 sub pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan." Ungkapanya.***

Editor: Ayu Nida LF

Tags

Terkini

Terpopuler