Gara-Gara Dipecat, Pria Ini Nekat Tembak Bosnya di Pinggir Jalan

30 April 2021, 14:59 WIB
Ilustrasi tembakan /Pexels.com/Mauricio Mascaro

KABAR BESUKI – Di masa pandemic seperti ini memang  perekonomian menurun. Banyak terjadi pemecatan dimana-mana. Termasuk yang dialami oleh pria ini.

Diketahui seorang pria berinisial EJU diringkus polisi usai melakukan percobaan penembakan terhadap mantan bosnya DB.

Aksi penembakan tersebut terjadi di Jalan Keramat Jaya, Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (28/ 4/ 2021) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Peringati Nuzulul Qur’an, Para Penghafal Quran di Banyuwangi Dapat Hadiah Bantuan Usaha dari Bupati Ipuk

Menurut laporan yang diberikan oleh Kapolsek Cilincing, penembakan yang dilakukan EJU didasari oleh sakit hati karena yang bersangkutan telah dipecat oleh mantan bosnya yakni DB.

Kompol Eko Setio memberikan keterangan mengenai kronologi peristiwa itu yang ternyata berawal saat korban tengah berkendara mobil Toyota Avanza B 1421 UIQ.

Ketika korban baru saja melintas di perempatan Kesemek Jalan Keramat Jaya, korban dipepet oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang samping kanan.  Kemudian, pelaku menembakkan senjata api ke arah korban.

Baca Juga: Sering Memimpikan Orang yang Sama Berkali-kali Pertanda Jodoh? Begini Kata Ahli

Beruntungnya, peluru yang ditembakan tersangka meleset dari sasaran. Sehingga mantan bosnya berhasil selamat dari maut.

"Tetapi tembakannya meleset dan mengenai kaca pintu sebelah kanan bagian depan sampai tembus ke bagian kaca depan bagian kiri," ungkap Eko, di Jakarta, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News pada 30 April 2021.

Setelah merasa telah berhasil menembak mantan bosnya, tersangka langsung pergi meninggalkan TKP. Korban pun sempat syok atas kejadian tersebut.

Usai menenangkan diri dan pulang kerumah sejenak, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilincing.

Baca Juga: Waspada! Konsumsi Es Krim Bisa Sebabkan Dampak Buruk Pada Tubuh, Salah Satunya Gangguan Fungsi Otak

"Anggota buser langsung melakukan pengejaran. Pada pukul 04.00 WIB, si tersangka dapat diringkus di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan," jelas Eko.

Untuk kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit senjata api rakitan berikut amunisinya, dan satu unit sepeda motor matik berplat nomor B 3870 UMW warna hitam.

Baca Juga: Jangan Minum Es, 'Musuh Jantung adalah Air ES' Bahkan Makanan dari Kulkas Tidak Aman? [Cek Fakta]

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 KUHP Junto Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler