Dapat Bisikan Suara, Pria Jember Spontan Bacok Temannya yang Sedang Tidur

5 Agustus 2021, 10:11 WIB
Pelaku MY pembacokan terhadap temannya sendiri /Kabar Besuki/

KABAR BESUKI - Polsek Muncar Banyuwangi mengamankan seorang pria berinisial MY (22) asal Jember, atas kasus penganiayaan terhadap korban yang masih rekan kerjanya sendiri pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Muncar Kompol Zaenuri SH
mengatakan, pelaku membacok korban berinisial IB (18) asal Muncar Banyuwangi dengan sajam (parang) hingga membuat korban mengalami luka-luka.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di dalam kamar mes tambak masuk Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Kompol Zaenuri SH menjelaskan kronologi kejadian, menurut pelaku MY saat itu baru selesai kerja dan memberikan makan udang di petak tambak udang. Selanjutnya pelaku MY ke mes karyawan yang ada di dalam area tambak dan hendak beristirahat di dalam kamar.

Baca Juga: Dinar Candy Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Akibat Aksi Nekat Turun ke Jalan Pakai Bikini

Pada saat itu, disana juga ada teman-temannya yang sedang tidur yakni AP, HR, dan korban IB. Pelaku MY pun di dalam kamarnya minum air putih dan mengaku pada saat itu mendapatkan sebuah bisikan suara bahwa diantara teman-temannya yang tidur itu salah satunya hendak ingin membunuh pelaku.

Sontak pelaku secara spontan mengambil parang yang ada di kamar itu dan membacok korban IB yang sedang tidur.

Pembacokan itu mengenai punggung korban IB sebelah kiri sebanyak satu kali. Seketika itu korban pun berteriak kesakitan dan saksi AP dan HR terbangung. Saksi AP langsung memegang pelaku MY dan saksi HR langsung merebut parang tersebut dari tangan pelaku kemudian dibuang keluar rumah.

Baca Juga: Keluarga Pejabat Dilarang Keras Ikut Vaksinasi Booster Khusus Nakes, Laporkan Jika Ada yang Melanggar!

Atas adanya hal tersebut, korban dan saksi berteriak minta tolong, sehingga banyak orang yang berdatangan dan korban IB dibawa ke rumah sakit Bhakti Mulia, Muncar Banyuwangi.

Sebelumnya, hal ini diketahui atas laporan dariayah korban. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Muncar pun menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap korban.

Berdasarkan laporan tersebut, pelaku MY diamankan di Polsek Muncar. Dari hasil pemeriksaan terhadap MY, dirinya melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban lantaran merasa sakit hati sering diejek korban.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Kamis 5 Agustus 2021, Antam dan UBS Mengalami Penurunan

Tetapi pelaku tidak pernah membalas ejekan korban, namun pelaku merasa sakit hati.
Selanjutnya pelaku MY diamankan di Polsek Muncar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Sedangkan barang bukti kasus penganiayaan terhadap korban satu buah parang (pisau buding)." kata Kapolsek Kompol Zaenuri SH.

 

 

Akibat perbuatan pelaku MY, korban IB mengalami luka robek pada punggung sebelah kiri.

Dengan adanya kejadian kasus penganiayaan pelaku dikenakan Tindak pidana sesuai dengan pasal 351 KUHP.***

Editor: Ayu Nida LF

Tags

Terkini

Terpopuler