Pengedar Pil Trex Asal Jember Dibekuk Unit Reskrim Kalibaru, Polisi Sita 2.700 Butir dari Tangan Pelaku

1 September 2021, 21:35 WIB
Pengedar Pil Trex Asal Jember Dibekuk Unit Reskrim Kalibaru, Polisi Sita 2.700 Butir dari Tangan Pelaku /Kabar Besuki/

KABAR BESUKI - Satu tersangka pengedar pil trihexyphenidyl (pil trex) tanpa memiliki ijin edar dibekuk Unit Reskrim Polsek Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi pada Rabu, 1 September 2021, sekira pukul 00.15 WIB.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabbar mengatakan bahwa dalam rangka operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 telah berhasil menangkap tersangka pengedar farmasi jenis Pil trex tanpa ijin edar.

AKP Abdul Jabbar menjelaskan kronologi kejadian, mulanya pihaknya memperoleh sebuah informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga yang menjual obat sediaan farmasi jenis trex.

Baca Juga: Ketum PAN Bocorkan Rapat Koalisi Ternyata Bahas Amandemen UUD, Rocky Gerung: Persiapan untuk Menipu Rakyat

Mengetahui hal tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar adanya seorang warga yang menjual obat sediaan farmasi pil trex tanpa ijin edar dan langsung melakukan penangkapan kepada pelaku.

Kebetulan, sebelumnya pelaku melakukan sebuah transaksi jual beli pil trex kepada saksi berinisial ES. Polisi berhasil menangkap satu orang berinisial OP (37) domisili Kalibaru Wetan Banyuwangi, alamat sesuai KTP Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

Pelaku digeledah di kediamannya di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Polisi temukan 2.700 (dua ribu tujuh ratus) butir obat sediaan farmasi jenis trex dari tangan pelaku.

Barang bukti pil trex

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 2 September 2021: Gemini Sedang Diuji dan Aquarius Bingung

 

"Sedangkan disita dari tersangka OP berupa 2.700 butir pil trex, rincian 2 plastik 800 butir pil 1600 butir, 1 plastik berisikan 160 klip 5 butir 800 butir, 1 plastik berisikan 300 butir, 1 unit HP Samsung serta Uang tunai sebesar Rp. 200.000," kata Kapolsek AKP Abdul Jabbar.

Sedangkan barang bukti (BB) yang disita dari saksi berupa 5 klip 4 butir, 20 pil trex, 1 plastik frozen collagen dengan total 145 butir pil trex.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku serta melakukan penyitaan barang-barang tersebut. Kemudian, petugas kepolisian membawa pelaku dan barang bukti ke kantor kepolisian Sektor Kalibaru.

"Tersangka di jerat dengan pasal, dalam Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," Ujarnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Tags

Terkini

Terpopuler