Heboh Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Banyuwangi, Begini Kronologinya

- 7 Januari 2021, 14:14 WIB
Press Conference pelaku pelecehan seksual di Polresta Banyuwangi
Press Conference pelaku pelecehan seksual di Polresta Banyuwangi /KabarBesuki.com

Empat bulan kemudian tepat Oktober 2020, korban dinyatakan hamil empat bulan setelah dibawa keluarga untuk diperiksakan kepada bidan setempat.

"Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dimulai dari kelas 3 SD hingga kelas 1 SMA . Korban diketahui telah mengalami kehamilan usia 4 bulan pada bulan Oktober 2020, sehingga harus dilakukan penegakan hukum" terang Arman.

Baca Juga: 6 Selebriti yang Memakai Pakaian Nyeleneh Selain ‘Harry Styles’ Ada Kurt Cobain!

Keluarga korban pun mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya orang tua korban melapor kepada Polsek Rogojampi pada Senin, 4 Januari 2021.

Polisi telah mengamankan seorang tersangka bernama Subagio yang merupakan pamannya sendiri, serta mengamankan barang bukti berupa satu potong celana pendek jeans warna biru, satu potong kaos lengan pendek warna putih, satu potong celana dalam warna putih, dan satu potong sprei warna merah.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

x