Eko menceritakan, setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku membeli dari tersangka yakni Abdul Kholik.
Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Songgon kemudian menangkap pelaku. Hasil penggeledahan didapatkan barang bukti 326 butir Pil Trex di sebuah botol plastik yang disimpan di tas pelaku.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Cinta Selesai' di Populerkan oleh Mahen, Dalam Perjalanan Cinta Siapa yang tak Terluka
"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Songgon untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Eko.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dikarenakan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi jenis pil Trihexyphenidyl tanpa izin edar.