Gelapkan Puluhan Handphone, Seorang Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Banyuwangi Dibekuk Polisi

- 30 Januari 2021, 17:59 WIB
MAM (25) pelaku penggelapan handphone beserta Barang Bukti
MAM (25) pelaku penggelapan handphone beserta Barang Bukti /KabarBesuki.com

KABAR BESUKI Gelapkan sejumlah barang elektronik, Salah satu karyawan perusahaan ekspedisi di Kabupaten Banyuwangi dibekuk oleh aparat kepolisian.

Pria asal Kecamatan Pesanggaran yang berinisial MAM (25) tersebut memesan 12 unit HP sekaligus. Aksi penggelapan tersebut dilakukan oleh pelaku pada 4 Januari 2021 lalu.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin melalui Kapolsek Genteng, AKP Sudarmadji mengatakan, mulanya pelaku memesan handphone melalui perorangan dan toko online dengan sistem pembayaran di tempat atau COD (cash on delivery).

Baca Juga: Ramai Perselisihan Lahan SDN Klatak, Komisi 4 DPRD Banyuwangi Desak Pemkab Segera Temui Ahli Waris

Kepada pihak penjual, pelaku meminta seluruh barang yang dipesan agar dikirim lewat salah satu perusahaan jasa ekspedisi yang berlokasi di Kecamatan Genteng, Banyuwangi.

"Namun untuk data diri penerima barang, pelaku mencantumkan nama, nomor telepon, dan alamat fiktif," ungkap AKP Sudarmadji, Sabtu 30 Januari 2021 saat dikonfirmasi.

Setelah barang yang dipesan itu sampai, lanjut Sudarmadji, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan dengan mudah membawa barang dan disimpan di rumah pelaku untuk selanjutnya dijual.

Baca Juga: 3 Tips Jitu Membuat Hubungan Baru Jadi Tahan Lama dan Berjalan Mulus

Bahkan pelaku bolos kerja selama beberapa hari. Lantas, kata Sudarmadji, pihak perusahaan berusaha menghubungi dan menanyakan keberadaan pelaku saat itu.

"Kepada perusahaan tempatnya bekerja, pelaku mengaku habis kecelakaan. Pihak perusahaanya pun berniat mendatangi pelaku sekaligus menanyakan sejumlah paket barang yang dibawa pelaku," ujar Kapolsek.

Baca Juga: 5 Ciri Permintaan Maaf Palsu yang Diucapkan Pacar Bahkan Mantan, Perhatikan Gerak-gerik Ini

Ketika bertemu pelaku, pihak perusahaan mulai menaruh rasa curiga dengan gelagat aneh pelaku. Sebab, pelaku mengaku seluruh barang yang dibawanya hilang.

"Pihak perusahaan menuntut ganti rugi, akan tetapi pelaku beralasan tidak bisa. Akhirnya pelaku dilaporkan ke Polsek Genteng oleh pihak perusahaan tempat pelaku bekerja," jelasnya.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Harus Tetap Dilakukan Walaupun Sudah ada Vaksin Covid-19

Usai menerima laporan tersebut, AKP Sudarmadji menambahkan, polisi melalukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya, 1 lembar jalan antar dan 12 lembar lacak resi perusahaan jasa ekspedisi.

"Perusahaan merugi sekitar Rp. 24 juta. Dan saat ini pelaku sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sangkaan Pasal 374 KUHP," imbuh AKP Sudarmadji. ***

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah