Tenyata Palsu! Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku Pengedar Uang Asing Palsu Senilai Rp2,8 Triliun

- 26 Februari 2021, 21:03 WIB
Konferensi pers Polresta Banyuwangi Kasus Peredaran Uang Palsu
Konferensi pers Polresta Banyuwangi Kasus Peredaran Uang Palsu /KabarBesuki.com

“Ada 31 item barang bukti yang berhasil kita amankan. Saat ini kita tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” cetusnya.

Baca Juga: Rilis Lagu Soundtrack Baru, Via Vallen Berkolaborasi dengan Film Animasi Keluaran Disney

Bahkan, kini Polisi sedang memburu tersangka lain yang diduga penjual juga. Karena, mereka hanya mengaku membelinya kepada seseorang yang dari Jakarta.

“Kita akan kembangkan mulai dari proses pembuatan hingga penyebaran uang palsu tersebut. Para tersangka dikenakan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x