KABAR BESUKI - Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan sebanyak sepuluh tersangka yang terlibat dalam peredaran uang palsu.Tak tanggung-tanggung, peredaran mata uang asing palsu ini jika dirupiahkan menjadi senilai Rp. 2,8 Triliun.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, ada beberapa barang bukti (BB) mata asing mulai dolar Amerika, uang China, mata uang Yijiao, US dollar, mata uang Cinco mil Cruzeiros, dolar Hongkong, Ringgit, dan mata uang Indonesia.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, ungkap perkara ini berawal adanya informasi adanya transaksi uang palsu di salah satu hotel di Banyuwangi.
Baca Juga: Luar Biasa! Ternyata Orang Pemalas Memiliki Peluang Sukses yang Besar, Simak 3 Alasan Berikut Ini
“Setelah kita selidiki ternyata ada barang bukti (BB) dan mengamankan enam tersangka. Lalu kita periksa di Kedutaan Besar, benar saja, uang-uang US Dollar ini palsu,” kata Arman Asmara Syarifuddin saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Jum’at 26 Februari 2021.
Tidak sampai disitu, Polisi tetap mengungkap perkara ini dan melakukan pengembangan. Akhirnya, empat pelaku lainnya juga berhasil diamankan pihak Kepolisian.
“Dua kendaraan roda empat yang diduga untuk mengedarkan, serta transaksi jual beli uang asing palsu juga kita amankan. Para pelaku ini punya peran berbeda beda. Ada yang membeli, pengantar, hingga mengedarkan uang asing palsu ini,” ucap Arman.
Arman menambahkan, para pelaku ini mengaku sudah melancarkan aksinya di beberapa Kabupaten di Jawa Timur.