Sejumlah 7 Saksi Perkara Dugaan 'Unlawful Killing' Telah Dijadwalkan Pemeriksaan oleh Bareskrim Polri

- 17 Maret 2021, 11:38 WIB
Ilustrasi hukuman
Ilustrasi hukuman /Pixabay.com/

"Tentu saja Polri akan terus mendorong penyelesaian masalah ini. Dan diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rusdi.

Rusdi memastikan publik mengetahui status penanganan kasus ‘unlawful killing’ oleh polisi.

Adapun saksi yang akan diwawancarai, kata Rusdi, saksi setuju dengan keyakinan penyidik yang bisa menjelaskan kasus tersebut.

“Saksi-saksi ini bisa mengklarifikasi kasusnya, saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan juga saksi ahli akan diperiksa nanti karena ini hal-hal yang perlu diselidiki oleh para ahli,” kata Rusdi.

Sedangkan untuk status 3 anggota Polda Metro Jaya yang masih terlapor, menurut Rusdi, statusnya belum diangkat menjadi tersangka karena masih dalam proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti.

Baca Juga: Sabyan Gambus Trending di YouTube, Netizen : Yaa Allah Trending 1 tapi Dislikenya Banyak Banget

Dari buktinya, lanjut Rusdi, dimungkinkan untuk membangun kasus yang benar-benar terjadi, kemudian penyidik akan menetapkan tersangka.

Ketiga anggota Polda Metro Jaya sudah dibebaskan untuk diperiksa. Ketiganya tunduk pada Pasal 338 Jo. Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Pada 8 Januari 2021, Komnas HAM melaporkan hasil investigasi kematian 4 prajurit Front Pembela Islam (FPI) yang diawali dengan penuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6 dan 7 Desember 2020.

Baca Juga: Perbincangan Pangeran Harry dengan Pangeran William Dinilai Tidak Produktif, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x