Sejumlah 7 Saksi Perkara Dugaan 'Unlawful Killing' Telah Dijadwalkan Pemeriksaan oleh Bareskrim Polri

- 17 Maret 2021, 11:38 WIB
Ilustrasi hukuman
Ilustrasi hukuman /Pixabay.com/

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI dengan pengawalnya di sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Menurut Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan 4 laskar merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum (‘unlawful killing’ ) karena dilakukan tanpa upaya pencegahan terhadap korban. polisi.

Dalam kejadian tersebut, sebanyak 6 prajurit FPI tewas pasca baku tembak di Km 50 Tol Cikampek.

Keenam laskar FPI yang tewas tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap polisi, namun kasus tersebut dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai dengan pasal 109 KUHAP. Acara pidana berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP.***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x