Sejumlah 7 Saksi Perkara Dugaan 'Unlawful Killing' Telah Dijadwalkan Pemeriksaan oleh Bareskrim Polri

- 17 Maret 2021, 11:38 WIB
Ilustrasi hukuman
Ilustrasi hukuman /Pixabay.com/

KABAR BESUKI - Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri menjadwalkan pemeriksaan sejumlah 7 saksi dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh 3 anggota Polda Metro Jaya di 4 Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Pemeriksaan sejumlah saksi tersebut akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 ini.

"Hari ini akan ada pemeriksaan terhadap 7 saksi," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum).

Baca Juga: Sejarah Sepak Bola yang Dulunya Bernama 'Tsu Chu', Mulai Sejarah Kuno Hingga Modern

Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan hal tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta. Meski sudah menjadwalkan pemeriksaan saksi pada Rabu, Dirtipidum enggan menjelaskan siapa saksinya.

Polisi menaikkan status kasus ‘unlawful killing’ (pembunuhan di luar hukum) itu menjadi penyidikan pada Rabu 10 Maret 2021.

Sejak statusnya dipromosikan, tiga anggota Polda Metro Jaya masih dilaporkan dalam pembunuhan dan penganiayaan terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) di km 50 tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Divisi Humas Kepolisian (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Senin 25 Maret 2021, proses penyidikan sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pekan ini.

Baca Juga: Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Tinjau Tambak Udang Milenial dan Budidaya Ikan Kerapu di Situbondo

"Tentu saja Polri akan terus mendorong penyelesaian masalah ini. Dan diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rusdi.

Rusdi memastikan publik mengetahui status penanganan kasus ‘unlawful killing’ oleh polisi.

Adapun saksi yang akan diwawancarai, kata Rusdi, saksi setuju dengan keyakinan penyidik yang bisa menjelaskan kasus tersebut.

“Saksi-saksi ini bisa mengklarifikasi kasusnya, saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan juga saksi ahli akan diperiksa nanti karena ini hal-hal yang perlu diselidiki oleh para ahli,” kata Rusdi.

Sedangkan untuk status 3 anggota Polda Metro Jaya yang masih terlapor, menurut Rusdi, statusnya belum diangkat menjadi tersangka karena masih dalam proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti.

Baca Juga: Sabyan Gambus Trending di YouTube, Netizen : Yaa Allah Trending 1 tapi Dislikenya Banyak Banget

Dari buktinya, lanjut Rusdi, dimungkinkan untuk membangun kasus yang benar-benar terjadi, kemudian penyidik akan menetapkan tersangka.

Ketiga anggota Polda Metro Jaya sudah dibebaskan untuk diperiksa. Ketiganya tunduk pada Pasal 338 Jo. Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Pada 8 Januari 2021, Komnas HAM melaporkan hasil investigasi kematian 4 prajurit Front Pembela Islam (FPI) yang diawali dengan penuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6 dan 7 Desember 2020.

Baca Juga: Perbincangan Pangeran Harry dengan Pangeran William Dinilai Tidak Produktif, Ada Apa?

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI dengan pengawalnya di sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Menurut Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan 4 laskar merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum (‘unlawful killing’ ) karena dilakukan tanpa upaya pencegahan terhadap korban. polisi.

Dalam kejadian tersebut, sebanyak 6 prajurit FPI tewas pasca baku tembak di Km 50 Tol Cikampek.

Keenam laskar FPI yang tewas tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap polisi, namun kasus tersebut dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai dengan pasal 109 KUHAP. Acara pidana berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x