KABAR BESUKI – Dua pelaku kriminal dari dua kasus berbeda yakni terkait dugaan perampokan dan pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian setempat dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefanto memerintahkan timsus gabungan dari Polres Pulang Pisau dan Polda Kalimantan Tengah untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku setelah adanya pengaduan masyarakat terkait adanya dua kasus pidana tersebut pada Minggu, 21 Maret 2021 kemarin.
Kasus pertama adalah pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap anak yang mengakibatkan luka serius bahkan hingga menyebabkan ibunya meninggal dunia di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.
Diketahui, korban meninggal tersebut adalah Mariati alias Imar (41 tahun), sementara anaknya yang bernama Wahyudi alias Wahyu (6 tahun) mengalami luka berat. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 21 Maret 2021 sekitar pukul 06.00 WIB.
Aparat kepolisian dari Polsek Banama Tingang berhasil meringkus tersangka bernama Suriansyah bin Mastur (28 tahun) dan Satreskrim Polres Pulang Pisau di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, hanya dalam waktu kurang lebih delapan jam setelah kejadian berlangsung.
Sementara itu, peristiwa lainnya adalah pembunuhan sadis terhadap kakak beradik di Desa Mentaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau yang diketahui oleh warga di sekitar lokasi kejadian perkara pada hari yang sama pukul 18.00 WIB.
Korban tersebut adalah Sunarsih, wanita berusia 64 tahun yang diketahui tengah mengandung enam bulan dan adiknya yang bernama Jamilah alias Mbak Mur (50 tahun).
Baca Juga: Harga Emas Tergerus Sebanyak 3,6 Dolar, Diduga Tertekan Akibat Kenaikan dari Wall Street
Setelah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan barang bukti, polisi akhirnya menemukan satu orang tersangka bernama Suparno bin Karmidi, pria berusia 49 tahun yang merupakan warga RT. 04 Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
Pelaku diringkus di alamat tempat tinggalnya pada Senin, 22 Maret 2021 sekitar pukul 05.00 WIB.
“Alhamdulillah kedua pelaku yang melarikan diri dan meresahkan masyarakat ini berhasil kami tangkap dalam waktu sangat singkat di bawah 1 x 24 jam,” ujar perwakilan dari aparat kepolisian setempat sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari PMJ News.
Atas perbuatannya, pelaku curas atas nama Suriansyah terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, pelaku pembunuhan sadis atas nama Suparno terancam hukuman pidana maksimal lima belas tahun penjara berdasarkan ketentuan dalam Pasal 338 KUHP.***