Posisi box tersebut merupakan tempat penyimpanan mainan saat itu terkunci dengan gembok.
Disisi lain, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian dan telah berhasil sebanyak empat kali. Dengan begitu, seluruh hasil barang curian tersebut telah dijual kepada rekannya LN (penadah) yang masih buronan (DPO).
Baca Juga: Ma'ruf Amin: Para Dai Jangan Berpikir Sempit Agar Tidak Menyimpang dan Menjadi Radikal
Adapun barang buktinya yakni satu satu set surat jalan, 1 dus mainan serta 1 buah gembok yang dirusak dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pada akhirnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana guna mempertanggungjawabkan.***