Seorang Pria Curi Jeruk 359 Kg Berhasil Diamankan Warga dan Empat Orang DPO, Total Rugi Rp3 Jutaan

- 16 April 2021, 15:46 WIB
Tersangka pelaku pencurian jeruk Imam Syafi'i /Ayu Nida LF/Kabar Besuki.
Tersangka pelaku pencurian jeruk Imam Syafi'i /Ayu Nida LF/Kabar Besuki. /

KABAR BESUKI - Seorang pria bernama IS (31), diduga telah mencuri jeruk ditangkap warga pada Jumat, 16 April 2021.

Pria tersebut berasal dari Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.

Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono mengatakan ada kejadian pencurian buah jeruk sempat di amankan warga, kejadian pencurian jeruk terjadi pada pukul 01.00 WIB.

Atas dasar laporan dari warga atau korban, petugas Polsek langsung datangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akantetapi, masyarakat sekitar tidak sampai memasa pelaku diduga pencuri jeruk tersebut. 

Sementara lain, korban Fat (39) merupakan pemilik kebun jeruk yang berasal di Dusun Pasembon, Desa Sambirejo.

Baca Juga: Rumah Bersalin Bantuan Hibah Pemerintah Jepang di Sarongan Banyuwangi Mulai Dibangun

Baca Juga: Nagita Slavina Umumkan Positif Hamil Anak Kedua, Rieta Amalia: Alhadlulillah Bahagianya

Barang bukti jeruk yang diamankan/Ayu Nida LF/Kabar Besuki.
Barang bukti jeruk yang diamankan/Ayu Nida LF/Kabar Besuki.

Adapun jeruk yang telah didapati seberat 359 kg buah jeruk dengan nilai kerugian mencapai Rp3.590.000.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

x