Naas, Seorang Anak Usia 10 Tahun di Kediri Meninggal Dunia Terseret Kereta Api Dekat Rumahnya

- 19 April 2021, 12:19 WIB
Ilustrasi Kereta api
Ilustrasi Kereta api /Dok PT KAI.

KABAR BESUKI – Sebuah kasus kecelakaan seorang anak terserempet kereta api di Kediri sedang ditangani oleh Aparat Satuan Lalu Lintas Kepolisian. Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangani kasus

AKP Arpan selaku Kepala Satlantas Polres Kediri Kota menjelaskan bahwa korban bernama Awan Dirgantara Saputro (10), asal Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri.

"Sebelum terjadi kecelakaan, melaju Kereta Api Gajayana dari arah selatan ke utara. Saat bersamaan ada pejalan kaki sedang bermain di tepi rel bagian timur, hingga akhirnya terserempet," katanya di Kediri, dikutip Kabar Besuki dari laman ANTARA Jatim pada 19 April 2021.

Baca Juga: Horoskop Harian Senin 19 April 2021: Aquarius Tak Boleh Ragu, Scorpio Tenanglah, Libra Tetap Sabar

Diketahui bahwa kejadian naas tersebut terjadi pada Minggu sore, 19 April 2021. Bocah tersebut sempat terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian yang tak jauh dari rumah korban di Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri.

Sementara itu, warga yang mengetahui kejadian tersebut berusaha menolongnya namun korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Mengetahui hal ini keluarga korban sontak merasa kaget dengan kejadian tersebut. Mereka tidak menyangka bocah 10 tahun itu meninggal dunia terserempet kereta api.

Menurut AKP Arpan, keluarga meminta jenazah untuk disucikan di rumah duka dan tidak dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Resmi Buka Usaha Kuliner Laukita, Dimas Beck Target 500 Reseller!

"Untuk jenazah langsung disucikan di rumah duka tidak di bawa ke rumah sakit atas permintaan orang tua korban," ujarnya.

Namun, kasus ini juga dikoordinasikan dengan bagian Reskrim Polsek Kota Kediri untuk tindak lanjutnya.

Sementara itu, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan pihaknya ikut berduka cita dengan musibah itu. Ia juga mengimbau masyarakat berhati-hati jika di dekat jalur kereta api dengan selalu memperhatikan keselamatan berlalu lintas.

Baca Juga: MUI Pertegas Masyarakat Tidak Berlebihan Saat Makan Sahur dan Berbuka Puasa, Ini Alasannya

"Kami imbau masyarakat hati-hati di jalur kereta api dengan selalu mengutamakan kereta api," kata Ixfan.

Dalam hal ini ia juga menambahkan, selama ini laporan kecelakaan yang banyak terjadi adalah kecelakaan di perlintasan sebidang jalur KA di JPL tanpa penjaga dan palang pintu. Namun, masyarakat juga diimbau tidak dekat jalur kereta api terlebih lagi saat kereta lewat.

Berdasarkan pasal 94 UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Baca Juga: Update Harga Terbaru Emas Senin, 19 April 2021 Mengalami Kenaikan, Cek Harga!

Baca Juga: Catat! Bagi Warga Jadetabek, Berikut Daftar 13 Lokasi Samsat Keliling Pada Hari Ini

Penutupan perlintasan sebidang tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah.

Adapun terkait keselamatan perjalanan KA tidak hanya bertumpu pada PT KAI semata, dalam Pasal 173 menyebutkan bahwa masyarakat wajib ikut-serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x