Sabu Seberat 310 kg Digagalkan Polisi dari Jaringan Pengedar Narkotika Internasional

- 12 Mei 2021, 20:03 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu. //Dok.Kabar Besuki./

Alhasil pada Sabtu, 8 Mei 2021, Polres Jakpus melakukan penangkapan terhadap dua orang pria dengan inisial NR alias D dan HA alias A.

"Yang mengejutkan adalah ketika kendaraan digeledah ditemukan barang bukti narkoba yang jumlahnya cukup fantastis yakni 310 kilogram jenis sabu-sabu," papar Kapolda.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku kepada penyidik bahwa barang haram itu dikirim dari Aceh yang hendak dibawa salah satunya ke wilayah DKI Jakarta yang diduga diselundupkan melalui Hotel N1, Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Wanita yang Tinggal Bersama Mertua Ternyata Lebih Rentan Terkena Penyakit Jantung, Ahli Jelaskan Penyebabnya

Kedua tersangka merupakan warga asli Jakarta yang berperan sebagai pengedar narkoba jaringan internasional.

Selain itu, Kapolda juga mengemukakan peredaran narkoba ini diduga diproduksi dari dari Timur Tengah yakni Iran dan dikendalikan oleh sindikat narkotika dari Nigeria.

Oleh sebab itu, ia mengemukakan sejauh ini Polri melakukan kerja sama dengan penegak hukum internasional yakni Drugs Enforcement Administration (DEA) guna memberantas peredaran narkoba dari hulu hingga ke hilir.

Baca Juga: 11 Contoh Kata-kata Romantis untuk Pasangan atau Sahabat di Hari Raya Idul Fitri, Boleh Dicoba

Atas perbuatan kedua tersangka, kini mereka terancam dijerat dengan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x