Pemuda Asal Singojuruh Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Ini Kronologinya

- 12 Juli 2021, 17:32 WIB
Pemuda Asal Singojuruh Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Ini Kronologinya
Pemuda Asal Singojuruh Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Ini Kronologinya /Dok.kabarbesuki/

KABAR BESUKI - Seorang Pemuda berinisial MS (24) asal Singojuruh digelandang polisi akibat melakukan persetubuhan anak di bawah umur bahkan hingga hamil.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Singojuruh Iptu ABD Rohman mengatakan membenarkan bahwa unit Reskrim telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan persetubuhan anak yang masih dibawah umur.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di Desa Padang, Singojuruh pada Kamis, 8 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB.

Hal tersebut mulanya berdasarkan sebuah laporan dari pihak keluarga korban, kemudian Reskim Polsek Singojuruh pun melakukan penyelidikan keberadaan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak yang masih di bawah umur tersebut.

Baca Juga: Nasib Naas, Seorang Wanita Meninggal Dunia Ditempat Usai Alami Laka Lantas di Siliragung Banyuwangi

Kronologinya, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 1 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB, tepatnya di ruang tamu telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka MS.

Awalnya, tersangka MS mengajak korban ASH kerumahnya. Kemudian MS menawarkan sebuah minuman keras jenis arak kepada korban ASH.

Setelah minum, korban ASH merasa kepalanya pusing alias mabok. Korban pun tidur di bawah kursi ruang tamu tepatnya dibelakang pintu.

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap 103 Kasus Kriminalitas Hanya dalam Kurun Waktu 12 Hari

Selanjutnya, tersangka MS memaksa korban ASH untuk melakukan perbuatan persetubuhan tersebut hingga hamil.

Karena korban ASH hamil, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singojuruh pada 8 Juli 2021 sekira pukul 16.00 WIB.

Polisi pun mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa visum dan pakaian korban yang digunakan pada saat itu.

Baca Juga: Seorang Pemuda Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Aliran Sungai Yosomulyo Banyuwangi

"Mengamankan tersangka beserta barang bukti
Visum Et Repertum dan pakaian korban yang pada saat itu digunakan guna proses cara hukum." kata Kapolsek Iptu ABD Rohman.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal dalam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002.***

 

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

x