Baca Juga: Mbah Mijan Siap Turun Tangan dan Bongkar Siapa Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Subang
Kemudian HR di bawa ke Mapolsek Cluring beserta sejumlah barang bukti yang diamankan polisi.
"Pelaku di jerat dengan pasal, dalam Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya***