“Korban menarik tangan terlapor untuk diajak ke kamar. Terlapor tetap menolak. Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban,” ujarnya.
“Pelaku pun kemudian mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit hingga meninggal,” imbuhnya.
Maruli juga mengatakan, kasus itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP.
Sang istri yang menjadi pelaku pun mengakui segala perbuatannya yang menyebabkan meninggalnya korban.
Saat ini, pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).***