Polres Probolinggo Kota Sita 42 Paket Sabu, Dua Bandar di Bekuk

- 6 Mei 2020, 09:45 WIB
Polisi rilis 42 Paket Sabu yang Disita dari dua bandar Probolinggo
Polisi rilis 42 Paket Sabu yang Disita dari dua bandar Probolinggo /

Tersangka HP mengaku melakukan pengedaran sabu dengan cara” diranjau” di suatu tempat yang sudah ditentukan oleh bandar. HP mengungkapkan barang yang beredar diakui baru laku Rp.2 juta dari sejumlah paket yang ia jual.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal hukuman seumur hidup,” tutup Wakapolres Kompol Teguh Santoso.***

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah