Tersangka HP mengaku melakukan pengedaran sabu dengan cara” diranjau” di suatu tempat yang sudah ditentukan oleh bandar. HP mengungkapkan barang yang beredar diakui baru laku Rp.2 juta dari sejumlah paket yang ia jual.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal hukuman seumur hidup,” tutup Wakapolres Kompol Teguh Santoso.***