Modus Beli Hewan Ternak,Jaringan Begal Truk Antar Daerah Dibekuk

- 12 Mei 2020, 19:50 WIB
/

Polisi menangkap 7 tersangka, yakni Nur Ahmadi Setyawan (39) warga Desa Sruni, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Ainun Naim (38) warga Desa Tegal Bangsal, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Samsul Qomarudin (44), warga Curah Tulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Eko Febrianto (30), warga Desa Selodakon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Qoirudin (40) warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo, Sugeng (37) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, dan Sapari (35) warga Kabupaten Pasuruan.

“Ini yang pertama kali di Probolinggo, komplotan begal truk kita tangkap. Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kapolres AKBP.Ambaryadi Wijaya.

Sementara itu Supir truk yang saat itu didampingi pemilik ternak Hasuko (52) dan Agus Wahyudi (25) anak Hasuko mengaku senang langkah cepat kepolisian dalam merespon aksi kejahatan jalanan itu.

” Kami benar-benar tertipu dan dibuat ketakutan saat mereka mengancam dengam clurit memaksa kami menyerahkan truk. Untungnya polisi disini cepat menangkap pelakunya dan ini hebat”, kata Bambang sopir truk asal Malang.

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

x